Jumat, 15 Agustus 2008

AD ART PWPK761

PAGUYUBAN WARGA PERANTAU KIKIRAN DESA SILADO

KEC.SUMBANG.KAB.BANYUMAS DI JABODETABEK DAN SEKITARNYA

(PWPK761)

===============================================================

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA



























JAKARTA

2008















Mukadimah

"Saya ridho: BerTuhan kepada ALLAH, berAgama kepada ISLAM dan berNabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu 'alaihi wassalam

Bahwa sesungguhnya pada awal penciptaan setiap manusia sebelum ia

dilahirkan dan bertebaran di muka bumi, Allah Azza Wa Jalla bertanya :

“Bukankah Aku Ini Tuhanmu?”. Manusia itupun menjawab : “Betul Ya Allah

bahwa Engkau adalah Tuhan kami, dan kami akan menjadi saksi” (Al A’raaf:

172) . Sehingga sejelasnya adalah bahwa manusia itu diciptakan tidak lain

Semata mata untuk beribadah kepada Allah (Adzdzariyaat:56).

Kemudian Allah melahirkan manusia ke dunia dalam keadaan suci melalui

perantaraan ibunya, dengan dibekali qalbu, pendengaran dan penglihatan. Ia

pun dihidupkan dalam lingkungan kecil keluarga yang penuh kasih sayang,

sebelum kemudian hidup dalam lingkungan masyarakat global yang lebih luas, di

mana manusia itu lalu menghadapi berbagai cobaan dan ujian untuk ditetapkan

siapa yang lebih baik iman dan ibadahnya di antara mereka.

Bahwa iman dan kesucian setiap manusia itu akan selalu mengalami

pasang surut sesuai dengan kondisi pribadi dan hatinya, serta dipengaruhi oleh

lingkungan hidup yang membentuknya.

Meyakini bahwa setiap amal dan perbuatan manusia baik langsung

maupun tidak langsung akan dibalas dengan balasan yang setimpal, maka hidup

dan kehidupan manusia perlu senantiasa dihiasi dengan ibadah, amal shaleh,

amal jariyah serta kualitas kehidupan lainnya secara umum yang sesuai dengan

tuntunan Islam, agar diperoleh keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia

maupun di akhirat.

Salah satu upaya mencapai tujuan hidup tersebut dapat dilakukan melalui

sejumlah kegiatan untuk mewujudkan masyarakat seutuhnya yang memiliki

kualitas keimanan dan ketaqwaan serta penguasaan ilmu dan pengetahuan yang

tinggi.

Selanjutnya bahwa hidup bermasyarakat itu adalah sunnah dan

merupakan hukum Qudrat Iradat Allah Azza Wa Jalla atas kehidupan manusia di

dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, dan bermartabat, hanyalah

dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan yang tulus, gotong

royong, bertolong tolongan,dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar benarnya.Atas berkat dan rahmat Allah Azza Wa Jalla dalam rangka melaksanakan pencapaian citacita tersebut di atas, serta guna memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam rangka keikutsertaanya untuk bersama-sama ikut memajukan desa kelahiran yang kita cintai serta kepedulian social yang tinngi, Warga grumbul kikiran desa silado yang berada diJakarta dan sekitarnya merasa terpanggil untuk segera mengorganisasikan diri melalui suatu bentuk organisasi yang diberi nama :

PAGUYUBAN WARGA PERANTAU KIKIRAN DESA SILADO

yang pokok - pokok aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di

dalam Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) sebagaimana

terjabar.

ANGGARAN DASAR

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Paguyuban Warga Perantau Kikiran Desa Silado,Kec.Sumbang,Kab.Banyumas,selanjutnya disebut PWPK761

Pasal 2

KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

(1) PWPK761 berkedudukan di kota Jakarta

(2) Wilayah kerja mencakup Sejabodetabek,kampung halaman dan sekitarnya

Pasal 3

WAKTU

PWPK761 di bentuk pada tahun 2007,dan didirikan untuk waktu yang tidak di tentukan

Pasal 4

BENTUK DAN SIFAT

(1) PWPK761 berbentuk paguyuban

(2) PWPK761 bersifat umum,mandiri,demokratis,kekeluargaan, bebas,bertanggung jawab,dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun

(3) PWPK761 bersifat terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi lain berdasarkan prinsip dan kesetaraan.

Pasal 4

ASAS DAN DASAR

(1) PWPK761 berasaskan Pancasila dan

(2) PWPK761 berdasarkan Undand – Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Pasal 6

MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud dan tujuan Didirikan PWPK761 adalah menyediakan wadah bagi masyarakat grumbul kikiran desa silado,yang merantau di Jabodetabek dan sekitarnya untuk menjalin silaturahmi,mempererat persaudaraan,meningkatkan ukhuwah islamiyah,sehingga misi yang di emban paguyuban yaitu memperat sesama anggota paguyuban agar terbentuk masyarakat yang madani dan bermartabat tercapai

(2) Tujuan pendirian PWPK761 adalah

a.meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahmi yang erat antara masyarakat grumbul kikiran desa silado yang ada di Jabodetabek dan sekitarnya

b.Sebagai wadah penyalur kegiatan,sesuai kepentingan anggota paguyuban

c.Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha

mewujudkan tujuan paguyuban

d.Sebagai wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan pemerinta

h desa Silado Grumbul Kikiran khususnya di bidang social dan ekonomi

e.Kegiatan –kegiatan social diantaranya :

1.Pemberian santunan anak-anak yatim dan piatu

2.Pemberian bantuan bagi anak-anak yang tidak mampu

3.Pemberian santunan bagi janda-janda tua\tidak mampu

4.Pemeliharaan atau rehabilitasi tempat-tempat ibadah

5.Pembelian hewan Qurban untuk melaksanakan Qurban bersama di kampung halaman pada saat hari raya Idul Adha

6.Pembangunan sarana-sarana umum lainnya

Pasal 7

VISI DAN MISI

(1) Visi PWPK761 adalah warga masyarakat grumbul kikiran desa silado yang merantau di Jabodetabek dan sekitarnya untuk bersatu,dinamis serta ikut memajukan desa kelahiran dari segi pembangunan baik dari segi materil maupun non materiil,sehinnga membawa manfaat bagi masyarakat luas

(2) Misi PWPK761 adalah:

a.Sebagai sarana komunikasi antar warga yang merantau di Jabodetabek dan sekitarnya

b.Sebagai ajang silaturahmi untuk meningkatkan rasa persaudaraan sesama warga yang merantau di jabodetabek dan sekitarnya

c.Sebagai ajang pengumpulan dana untuk keperluan sesuai dengan yang tertera di pasal 6 No 2e

d.Melaksanakan kegiatan lainnya yang berhubungan dalam rangka menjalin dan mempererat persaudaraan antar sesama

e.Menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lain guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan masyarakat

Pasal 8

ASET,PEMANFAATAN DAN PENGALIHAN

(1) Aset pwpk761 adalah semua kekayaan dan harta benda yang di peroleh dari sumber yang sah dan halal,yang terdiri dari pangkal kekayaan,iuran anggota,hasil usaha serta sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak mengikat

(2) Aset pwpk761 di manfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan yang di setujui oleh rapat umum anggota

(3) Dalam hal pwpk761 berubah menjadi suatu organisasi berbentuk lain,pengalihan aset diputuskan melalui Rapat Umum Anggota

Pasal 9

SUMBER DANA DAN BESARNYA IURAN

(1) Sumber Dana di Peroleh dari:

a.Anggota warga grumbul kikiran desa silado yang ada di Jabodetabek dan sekitarnya

b.Dari hasil usaha yang di kelola oleh pwpk761

c.Dari para donator tetap maupun tidak tetap

(2) Besarnya Iuran Anggota

a.Iuran wajib anggota dalam kurun waktu 1 bulan sebesar Rp 10.000 mulai bulan juli 2008

b.Uang sosial Rp.5000

-Uang konsumsi Rp.10.000

-Uang Arisan Rp.25000

Uang sosial,konsumsi dan arisan di bayar setiap pertemuan

c.Iuran tidak wajib atau sukarela di tentukan oleh masing-masing anggota

Pasal 10

KELEMBAGAAN ORGANISASI

PWPK761 terdiri dari 7 unsur yaitu,:Anggota,penasehat,Ketua dan Wakil Ketua,Sekretaris,Bendahara,Humas,dan Koordinator

Pasal 11

ANGGOTA

(1) Anggota pwpk761 merupakan unsur tertinggi

(2) Kedaulatan tertinggi dilaksankan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota

(3) Persyaratan keanggotaan,wewenang dan tanggung jawab di atur dengan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

RAPAT UMUM ANGGOTA

(1) Rapat umum anggota merupakan forum tertinggi pengambil keputusan PWPK761

(2) Rapat umum anggota di anggap sah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota di tambah satu

(3) Keputusan rapat umum anggota di tetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat

(4) Dalam hal tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai ,keputusan di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir di tambah satu

(5) Rapat umum anggota dapat di selenggarakan setiap saat apabila di perlukan,dan di usulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota di tambah satu

(6) Rapat umum anggota di selenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

(7) Rapat umum anggota berwenang :

a.Menyusun,mengubah,menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar

dan Anggaran Rumah Tangga

b.Memilih dan memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua

c.Mengesahkan program kerja dan anggaran

Pasal 13

DEWAN PENASEHAT

Pasal 15

KETUA WAKIL KETUA

(1) Ketua dan wakil ketua merupakan lembaga operasional

(2) Persyaratan keanggotaan,wewenang dan tanggung jawab ketua dan wakil ketua di atur dengan Anggaran Rumah Tangga

(3) Ketua dan Wakil ketua berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan

Pasal 16

TAHUN BUKU DAN LAPORAN

(1) Tahun buku di mulai pada tanggal 1 februari sampai januari

(2) Laporan perkembangan organisasi dan pertanggung jawaban keuangan di laporkan oleh ketua dan bendahara

Pasal 17

PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN

Perubahan dan atau penambahan ketentuan anggaran dasar di lakukan dan di sahkan melalui Rapat Umum Anggota yang di selenggarakan secara khusus di selenggarakan untuk maksud tersebut

Pasal 18

PERATURAN PERALIHAN

Segala sesuatu yang belum cukup di atur dalam anggaran dasar ini,atau di dalam anggaran rumah tangga nantinya, akan di putuskan melalui Rapat Umum Anggota

Pasal 18

PENUTUP

Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal :6 Juli2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB 1

KEANGGOTAAN

Pasal 1

PERSYARATAN

(1) Warga Grumbul kikiran desa silado yang merantau di Jabodetabek dan sekitarnya untuk menjadi anggota pwpk761

Pasal 2

Anggota PWPK761 untuk ikut berperan aktif di dalam kegiatan sosial dan ikut mengembangkan dari paguyuban ini

Pasal 3

TATA CARA

Untuk menjadi anggota di wajibkan:

(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pwpk761

(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan adminitrasi yang di tetapkan

Pasal 4

Permohonan menjadi anggota tidak dapat di kabulkan apabila:

(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang

(2) Calon ternyata terlibat tindak pidana menurut hukum yang berlaku

Pasal 5

JENIS KEANGGOTAAN

Menurut jenisnya,status keanggotaan dapat di bedakan menjadi:

(1) Anggota biasa yaitu anggota sebagaiman yang di maksud di pasal 1

(2) Anggota luar biasa,yaitu anggota yang tidak berdomisili lagi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya dan menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi anggota

(3) Anggota kehormatan,yaitu Anggota yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi pwpk761 dan di putuskan melalui rapat umum anggota

Pasal 6

Anggota kehormatan di angkat berdasarkan rapat umum anggota

Pasal 7

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota berkewajiban:

a.Menjaga nama baik desa atau wilayah

b.Menjaga nama baik pwpk761

c.Menaati peraturan pwpk761

d.Mendukung program pwpk761

e.Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang merugikan pwpk761

f.Membayar iuran keanggotaan pwpk761

Pasal 8

HAK ANGGOTA

Setiap anggota memilik hak :

a.Mengajukan pendapat,usul dan saran secara lisan atau tertulis

b.Memilih dan di pilih menjadi pengurus

c.Berpartisipasi dalam kegiatan pwpk761

BAB II

Pasal 9

LARANGAN DAN BATASAN

Setiap anggota di larang:

a.Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan PWPK761 lainnya

b.Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan

c.Menghasut,menimbulkan kebencian,permusuhan dan atau perpecahan

d.Menghalangi dan atau menghambat program kerja PWPK761

BAB III

SANKSI

Pasal 10

Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:

a.peringatan secara lisan,dan atau

b.peringatan secara tertulis

BAB IV

AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 11

Status keanggotaan berakhir dan atau dapat di batalkan karena:

a.atas permintaan sendiri

b.pindah domisili

c.meninggal dunia

d.terbukti melakukan tindak pidana kriminal

e.melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi PWPK761

BAB V

MASA KEPENGURUSAN

Pasal 12

(1).Pengurus PWPK761 di angkat untuk masa tugas 3 (tiga) tahun

(2).Pengurus sebagai mana di maksud dalam ayat 1 (satu) diangkat berdasarkan rapat umum anggota

BAB VII

KOMUNIKASI

Pasal 13

Komunikasi organisasi di lakukan melalui media yang tersedia sekarang ini yaitu telephone seluler atau dengan short messenger service (SMS)

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 14

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 06 juli 2008

SUSUNAN PENGURUS PWPK 761

Pelindung : Rusti Waryani ( Kepala Desa Silado )

Penasehat : I. Drs. H Radiman

II. Suparno .SH

Ketua : I. Karmono

II. Tarso

Sekretaris : I. Diki Heriawan Purdiwijaya

II. Ahyar Wibianto

Bendahara : I. Sohadi

II. Masirin

Humas : I. Rasto II. Surip III. M.Tangkas

Kordinator Wilayah

Jakarta Pusat : Bambang Sunaryo

Jakarta Barat : Jihan

Jakarta Timur : Anjar Subhi

Jakarta Selatan : Raswino

Jakarta Utara : Marno

Tanggerang : Toha

Bekasi : Anjar Subhi

Depok : Irianto dan A.Wasto

Bogor : Rochidin dan Udin

Jakarta, 06 Juli 2008

Tidak ada komentar: